Jakarta . 03/08/2022, 14:11 WIB
Niken menambahkan tenaga kesehatan yang bisa disuntik vaksin COVID-19 booster kedua itu harus sudah mendapat tiket di aplikasi PeduliLindungi.
Jenis vaksin yang digunakan akan mengikuti dosis sebelumnya dan ketersediaan vial atau tabung vaksin didistribusikan pemerintah pusat.
"Jenis vaksin, kemudian bagaimana intervalnya, tidak ada akan beda jauh dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Kita kan sudah masuk booster kedua, jadi tidak banyak yang berubah," ujar Nikensari.
(BACA JUGA: Resmi, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster!)
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur menargetkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi 3.000 tenaga kesehatan dapat rampung dalam satu bulan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com