Berikut Biaya Pembuatan SIM dan Jenis-Jenisnya di Indonesia
Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil dan motor di jalan raya.
Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc.
Ketiga, SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.(BACA JUGA:Tuntutan Forum Warga Cibubur Soal Lampu Merah di Simpang CBD, Usut Tuntas Jika Ada Kepentingan)
5 . SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Yakni bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
(BACA JUGA:Sebabkan 10 Tewas, Simpang Cibubur CBD akan Ditutup Permanen, Plt Wali Kota Bekasi Beri Jawaban Mengejutkan)
Berikut Harga Pembuatan SIM:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C1:Rp 100.000
SIM C2:Rp 100.000
SIM D :Rp 50.000
Biaya tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologis. Tarif tersebut biasanya tergantung dari penyedia jasa di daerah masing-masing.