Nasional

Kominfo Blokir Game Online Hingga PayPal, Giring PSI Sampaikan Kritik Tegas

fin.co.id - 01/08/2022, 14:03 WIB

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha

(BACA JUGA: Sindiran dr Tirta ke Kominfo 'Jlebb' Banget: Katanya Dukung E-sport, Tapi Steam Diblokir?)

Mantan vokalis Nidji itu juga menyoroti pemblokiran platform pembayaran PayPal yang membuat pekerja kreatif kesulitan.

“Kebanyakan freelancer kita di Industri kreatif menggunakan PayPal untuk menerima pembayaran dari luar negeri," ujar Giring.

"Jangan sampai ada insan kreatif yang kehilangan pendapatan di tengah perjuangan kita keluar dari krisis akibat pandemi," sambungnya.

Giring Ganesha turut mempersoalkan perlakuan yang diterapkan Kominfo kepada Google, Meta, maupun Twitter.

(BACA JUGA: Tagar BlokirKominfo Menggema: Netizen Kesal Situs Game yang Setor Pajak Diblokir, Tapi Judi Online Lolos PSE)

“Tampak sekali ada perbedaan. Kalau PSE-PSE raksasa ditunggu hingga last minute, bahkan kalau perlu tenggat waktunya diperpanjang,” imbuh Giring.

Bagi Giring PSI, jika Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menjadi dasar pemblokiran PSE justru merugikan industri kreatif Indonesia lebih baik direvisi.

“Tujuan Permen ini kan untuk kepentingan nasional. Kalau malah merugikan industri kreatif kita, saya usulkan untuk direvisi saja,” ucap Giring.

Penjelasan Kemkominfo

Kemkominfo mengatakan mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia karena tak mau daftar PSE hingga berujung diblokirnya layanan Steam sampai PayPal.

(BACA JUGA: Blokir Steam Sampai PayPal, Kominfo: Mereka Tidak Menghargai Kedaulatan Indonesia)

Kominfo menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

"Kita membuka diri, para penyelenggara gim dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Semuel dilansir Antara, Sabtu (30/7/2022).

Admin
Penulis
-->