Nasional . 30/07/2022, 10:39 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali berikan komentar soal kasus Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
Sebagaimana dikabarkan, Bharada E merupakan sosok yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo pada beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sebagai bentuk pembelaan diri.
Selain itu, Bharada E sendiri telah muncul ke publik ketika mendatangi panggilan dari Kommnas HAM untuk memberikan kesaksikan atas tewasnya Brigadir J.
(BACA JUGA: Kok Bisa Otak Brigadir J Tidak Ada Ketika Kepalanya Dibuka saat Autopsi Ulang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum)
Mengenai kasus penembakan sesama polisi, Susno duadji pun menyinggung soal Bharada E yang masih dibebaskan denga alasan membela diri.
Pernyataan Susno Duadji saat di undang dalam kanal youtube polisi ohh polisi yang diunggah pada Kamis 28 Juli 2022.
"Kalau seandainya benar Bharada E ini akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, maka yang bisa membebaskan adalah hukum melalu sidang pengadilan," ucap Susno Duadji dikutip pada Sabtu (30/7/2022).
"Tapi tidak cukup dengan membela diri, ini sakti namanya," tambahnya.
(BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Mengaku Tidak Percaya Komnas HAM: Mereka Bekerjanya Untuk Polri dari Dulu)
Susno menegaskan terkait peran Bharada E, sesuai laporan kedua, seharusnya menjadi tersangka.
"Setidak-tidaknya Bharada E memberikan keterangan bohong. Kalaupun ada cerita lain, maka kasusnya akan berbalik. Peran Bharada E bisa jadi tersangka langsung, bisa menjadi membantu, bisa sebagai eksekutor, bisa juga memberikan keterangan yang tidak benar," terang mantan Kapolda Jabar ini.
Keberadaan Bharada E juga tidak jelas membuat banyak spekulasi. Selain itu berdasarkan informasi terakhir bahwa dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Kenapa dia dilindungi. Siapa yang mengancam dia. Dan ini ada syarat-syaratnya. Soal dia dikawal di Komnas HAM, kira-kira sekali-kalilah Tamtama dikawal oleh bintara dan perwira. Kapan lagi," ungkapnya.
Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com