"Pak Ade Armando itu siapa, dia enggak kenal, dia cuma ikut-ikutan aja, kok, sudah itu saja," ujar Lis.
Lis dia hanya tinggal bersama anaknya. Sebab suaminya sudah tidak ada. Anaknya selama ini yang menjadi penopang hidupnya yang berprofesi sebagai driver ojol.
Dalam kasus ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ibnu Suud dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.