Bekasi . 26/07/2022, 17:37 WIB

Fakta Baru Anak Kakinya Dirantai Orang Tua di Bekasi, Ternyata R Sudah Ditinggal Ibu Kandung Sejak Lahir

Penulis : Admin
Editor : Admin

Puji Rahayu menerangkan, sang bibi merawat R hingga usia 14 tahun, sang anak juga sempat beberapa tahun dititipkan ke panti asuhan meski masih dalam pengawasan sang bibi.

 

Saat menikah dengan istri ke empat, R akhirnya dibawa oleh sang ayah untuk tinggal di Bekasi dengan istrinya saat ini.

 

Diketahui sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tersangka kepada kedua orang tua yang berinisial P (40) dan A (39) atas kasus penelantaran dan penyiksaan terhadap anak.

 

Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com