Bekasi . 26/07/2022, 17:37 WIB
Puji Rahayu menerangkan, sang bibi merawat R hingga usia 14 tahun, sang anak juga sempat beberapa tahun dititipkan ke panti asuhan meski masih dalam pengawasan sang bibi.
Saat menikah dengan istri ke empat, R akhirnya dibawa oleh sang ayah untuk tinggal di Bekasi dengan istrinya saat ini.
Diketahui sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tersangka kepada kedua orang tua yang berinisial P (40) dan A (39) atas kasus penelantaran dan penyiksaan terhadap anak.
Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com