News . 25/07/2022, 08:03 WIB

Eks Kasum TNI Tulis Komentar Mencengangkan Tahu Cepatnya Polisi Ciduk Penembak Istri Anggota Militer

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Di kemiliteran dituntut untuk kehadiran, pada saat besok harinya yang bersangkutan tidak hadir," tambahnya.

(BACA JUGA: Ahli Forensik RSAL Diminta Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, TNI AL: Tunggu Keputusan Panglima TNI)

Letkol Infantri Bambang Hermanto menambahkan satuan TNI sudah mencari Muslimin namun sejauh ini tidak bisa dikontak. 

"Bahwa THTI (Tidak hadir tanpa izin) ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.

"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," sambungnya.

(BACA JUGA: Hasil UFC Fight Night 208: Blaydes Menang TKO dari Aspinall, Paddy Pimblett Cekik Lawan Dengan Teknik Ini)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com