Namun secara tiba-tiba menghilang dari dinasnya tanpa ada pemberitahuan. Dia juga tidak bisa dihubungi kerabatnya.
"Pada saat setelah kejadian, yang bersangkutan ini sempat mengantar (korban) dan sempat menunggu sampai dengan operasi selesai. Di kemiliteran dituntut untuk kehadiran, pada saat besok harinya yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Letkol Infantri Bambang Hermanto, Jumat 22 Juli 2022.
Bambang mengatakan satuan TNI sudah mencari Muslimin namun sejauh ini ia tidak bisa dikontak.
"Bahwa THTI (Tidak hadir tanpa izin) ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang.
"Sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya ataupun komandan batalionnya melaporkan kepada pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," sambungnya.