Jakarta . 23/07/2022, 19:19 WIB
Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Anies Tak Larang Citayam Fashion Week
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang saat ini dikenal Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) tersebut.
"Selama belum ada surat maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
(BACA JUGA: Honda Mobilio Ditabrak KRL di Perlintasan Citayam Depok, Begini Kondisi Mobil dan Pengemudinya)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menepis pertanyaan awak media soal pertimbangan yang membahayakan karena diadakan di penyeberangan jalan.
Ia menyebut informasi soal larangan itu hanya untuk menggaet minat pembaca atau clickbait.
"Bukan (terkait membahayakan), selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan. Itu adalah clickbait semuanya dan membantu meningkatkan traffic anda itu, betul tidak?" ujar Anies kepada wartawan.
(BACA JUGA: Ternyata Videotron Ungu yang Viral Di Twitter itu Ada di SCBD)
Untuk itu, lanjut dia, kebijakan tidak diatur melalui komentar di media namun ditetapkan melalui keputusan.
"Jadi tidak bisa, negara itu tidak mengatur lewat doorstop (wawancara dengan wartawan), negara itu tidak diatur lewat komentar. Negara diatur lewat regulasi. selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," ucap Anies.
Sebelumnya, bawahan Anies di Jakarta Pusat menegaskan trotoar dan zebra cross di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, bukan berfungsi sebagai peragaan busana, melainkan fasilitas umum untuk publik.
(BACA JUGA: Bodetabek Ikut Wilayah Jakarta Raya, DPR RI Bilang Begini)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengimbau agar kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai peragaan busana dapat memerhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan itu.
"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya, itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com