Bodetabek Ikut Wilayah Jakarta Raya, DPR RI Bilang Begini

Bodetabek Ikut Wilayah Jakarta Raya, DPR RI Bilang Begini

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditanggapi DPR.

Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II tengah mempertimbangkan Depok, Bogor dan Bekasi masuk ke Jakarta. 

(BACA JUGA:Terkait Kasus Brigadir J, Lemkapi Komentari Pencopotan Jabatan Jenderal dan Kombes, Begini Katanya )

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Rifqi di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Dia menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.

"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," tambahnya.

(BACA JUGA:Kak Seto Ungkap Sosok Anak di Bekasi yang Kakinya Dirantai, Ternyata Daya Ingatnya Bagus)

Rifqi menjelaskan ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.

Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujarnya.

Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: