Nasional . 21/07/2022, 18:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengisyaratkan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sudah berstatus tersangka.
Dandan sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Periksa Pejabat Pemkot Yogyakarta, KPK Duga Dokumen Usulan Izin Apartemen Summarecon Agung Dimanipulasi)
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA). Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Enggak mungkin kalau baru saksi mengajukan praperadilan, silakan simpulkan sendiri kan sudah saya kasih clue-nya," kata Alex, sapaan karib Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan praperadilan atas suatu proses hukum biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
(BACA JUGA: KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti)
"Kalau saja yang mengajukan praperadilan itu apakah penggeledahan sah itu atau tidak, penahanan sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka," kata Alex.
Ada pun Dandan pernah diperiksa KPK dalam kapasitas saksi perkara dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Dalam petitum praperadilan, Dandan meminta mejelis hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang digarap PT Java Orient Property.
(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com