Tangerang . 21/07/2022, 16:34 WIB
Atas kejadian tersebut, RU kemudian melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.
Pemeriksaan membuahkan hasil. Pelaku penarikan uang adalah tersangka PL. Korban pun kaget karena tidak menyangka temannya sendiri menjadi pelaku penggasakan uang miliknya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Rabu, tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta," paparnya.
(BACA JUGA: Terungkap Penyebab Pernikahan Anak Bawah Umur di Tangerang Meningkat Dua Tahun Terakhir, Ternyata…)
Atas perbuatannya, tersangka PL kini telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com