Terungkap Penyebab Pernikahan Anak Bawah Umur di Tangerang Meningkat Dua Tahun Terakhir, Ternyata…

Terungkap Penyebab Pernikahan Anak Bawah Umur di Tangerang Meningkat Dua Tahun Terakhir, Ternyata…

Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Permohonan dispensasi menikah (diskah) anak di bawah umur di Tangerang, Banten, meningkat dua tahun terakhir.

 

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas IA Tigaraksa, perkara permohonan dispensasi kawin tersebut naik drastis selama tahun 2020-2021. 

 

Jika di tahun 2019 ada 59 permohonan diskah di Pengadilan Agama Tigaraksa. Di tahun 2020 naik drastis hingga 250 permohonan, sedangkan di tahun 2021 tercatat ada 213 permohonan diskah.

 

(BACA JUGA:Dampak Pandemi Covid-19, Ada Ratusan Pernikahan Anak di Bawah Umur)

 

Sementara, terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2022 sudah ada 62 permohonan dispensasi menikah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa.

 

"Semua yang mengajukan diskah ini rata-rata usianya 16-18 tahun, jadi memang usianya belum 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Rabu 20 Juli 2022.

 

Menurutnya, alasan diskah yang paling dominan dikarenakan orang tua khawatir anak-anaknya melanggar norma agama dan kesusilaan, karena sudah menjalin hubungan cukup lama.

 

(BACA JUGA:Pernikahan Tertua, Kakek 93 Kawini Wanita 71 Tahun, Kepala KUA: Tak Percaya, Tapi...)

 

Meski begitu, dia tak menampik, permohonan diskah diajukan oleh orang tua lantaran anaknya hamil di luar nikah.

 

"Banyak juga yang sifatnya mendesak karena anaknya hamil di luar nikah lalu kemudian mengajukan diskah," tuturnya.

 

Selain itu, dia melanjutkan, faktor penyebab meningkatnya dispensasi menikah dikarenakan adanya perubahan batas minimal usia menikah.

 

Jika pada aturan sebelumnya batas minimal usia menikah 16 tahun. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.

 

"Kalau dulukan usia 16 tahun sudah dinyatakan cukup untuk menikah, nah semenjak aturan batas minimal usia menikah ini jadi 19 tahun jadi banyak (permohonan diskah)," ujarnya.

 

Pun begitu, dia menyampaikan, semua permohonan diskah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa tidak begitu saja bisa dikabulkan oleh hakim.

 

Terlebih, banyak keluhan dari lembaga-lembaga anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar tidak terlalu mudah mengabulkan permohonan dispensasi menikah.

 

"Jadi memang yang mendesak lah baru dikabulkan seperti hamil di luar nikah khawatir si anak lahir tanpa ayah. Tapi kalau yang tidak mendesak misalnya usia kurang beberapa bulan itu kita ulur, tidak serta merta dikabulkan," terangnya.

 

Dia juga menyebut, pernikahan di bawah umur bisa menyebabkan banyak hal, salah satunya adalah stunting. 

 

Pasalnya, anak-anak yang belum cukup umur menikah sebenarnya mereka masih dalam pertumbuhan. Sehingga belum cukup kuat untuk mengandung.

 

"Makanya sekarang kita mencoba memperlambat diskah ini, salah satunya harus ada pemeriksaan dari dinas kesehatan, mulai dari reproduksi anak hingga kesiapan mental, kita sudah MoU juga terkait hal ini," tandasnya. Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: