Tangerang . 20/07/2022, 16:15 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Permohonan dispensasi menikah (diskah) anak di bawah umur di Tangerang, Banten, meningkat dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas IA Tigaraksa, perkara permohonan dispensasi kawin tersebut naik drastis selama tahun 2020-2021.
Jika di tahun 2019 ada 59 permohonan diskah di Pengadilan Agama Tigaraksa. Di tahun 2020 naik drastis hingga 250 permohonan, sedangkan di tahun 2021 tercatat ada 213 permohonan diskah.
(BACA JUGA:Dampak Pandemi Covid-19, Ada Ratusan Pernikahan Anak di Bawah Umur)
Sementara, terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2022 sudah ada 62 permohonan dispensasi menikah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa.
"Semua yang mengajukan diskah ini rata-rata usianya 16-18 tahun, jadi memang usianya belum 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Rabu 20 Juli 2022.
Menurutnya, alasan diskah yang paling dominan dikarenakan orang tua khawatir anak-anaknya melanggar norma agama dan kesusilaan, karena sudah menjalin hubungan cukup lama.
(BACA JUGA:Pernikahan Tertua, Kakek 93 Kawini Wanita 71 Tahun, Kepala KUA: Tak Percaya, Tapi...)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com