Tangerang . 20/07/2022, 16:15 WIB
"Jadi memang yang mendesak lah baru dikabulkan seperti hamil di luar nikah khawatir si anak lahir tanpa ayah. Tapi kalau yang tidak mendesak misalnya usia kurang beberapa bulan itu kita ulur, tidak serta merta dikabulkan," terangnya.
Dia juga menyebut, pernikahan di bawah umur bisa menyebabkan banyak hal, salah satunya adalah stunting.
Pasalnya, anak-anak yang belum cukup umur menikah sebenarnya mereka masih dalam pertumbuhan. Sehingga belum cukup kuat untuk mengandung.
"Makanya sekarang kita mencoba memperlambat diskah ini, salah satunya harus ada pemeriksaan dari dinas kesehatan, mulai dari reproduksi anak hingga kesiapan mental, kita sudah MoU juga terkait hal ini," tandasnya. Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com