Tangerang . 20/07/2022, 16:15 WIB
Meski begitu, dia tak menampik, permohonan diskah diajukan oleh orang tua lantaran anaknya hamil di luar nikah.
"Banyak juga yang sifatnya mendesak karena anaknya hamil di luar nikah lalu kemudian mengajukan diskah," tuturnya.
Selain itu, dia melanjutkan, faktor penyebab meningkatnya dispensasi menikah dikarenakan adanya perubahan batas minimal usia menikah.
Jika pada aturan sebelumnya batas minimal usia menikah 16 tahun. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.
"Kalau dulukan usia 16 tahun sudah dinyatakan cukup untuk menikah, nah semenjak aturan batas minimal usia menikah ini jadi 19 tahun jadi banyak (permohonan diskah)," ujarnya.
Pun begitu, dia menyampaikan, semua permohonan diskah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa tidak begitu saja bisa dikabulkan oleh hakim.
Terlebih, banyak keluhan dari lembaga-lembaga anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar tidak terlalu mudah mengabulkan permohonan dispensasi menikah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com