Nasional . 18/07/2022, 10:01 WIB

Politisi Demokrat Tulis Kalimat Tak Terduga Soal Kominfo Bakal Blokir Google Sampai WhatsApp, Begini Isinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menkominfo Johnny G. Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Pasalnya, lanjut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Johnny ke awak media.

"Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," sambungnya di Candi Borobudur, Jawa Tengah.

(BACA JUGA: Tepis Kritik Maudy Ayunda Jadi Jubir Presidensi G20, Kominfo: Ini untuk Jangkau Kaum Milenial dan Gen Z)

Lanjut Johnny, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi.

Menurut Menkominfo, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran," beber Johnny.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik," tambahnya.

(BACA JUGA: Bahaya! Website HTI Kok Bisa Diakses, Kominfo Serius Gak Sih?)

"Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," terang Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com