Tangerang . 18/07/2022, 19:45 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yakni 1 buah kotak amal, 1 potong kain sarung, dan uang tunai Rp. 3.891.000.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com