Ini Reaksi Keras Partai Demokrat Sikapi Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Saat Hendak Dijemput KPK

fin.co.id - 18/07/2022, 16:58 WIB

Ini Reaksi Keras Partai Demokrat Sikapi Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Saat Hendak Dijemput KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

(BACA JUGA: Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan)

Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

(BACA JUGA: KPK Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini)

Ricky diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya semula telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ilham di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2022.

(BACA JUGA: Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu)

Atas hal itu, kata dia, KPK berupaya melakukan jemput paksa kepada Ricky di Papua.

Akan tetapi, Ricky tidak ditemukan keberadaannya.

Ia diduga kabur ke Papua Nugini usai mengetahui dirinya hendak dijemput paksa oleh KPK. 

(BACA JUGA: KPK: Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah)

"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik," tegas Ali.

Ia menekankan, KPK dapat melakukan upaya paksa penangkapan hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif memenuhi panggilan.

Admin
Penulis