Tangerang . 17/07/2022, 23:00 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Meski PPKM di Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus level 1, namun Satgas Covid-19 di daerah itu tetap mewajibkan siswa dan guru menggunakan masker.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, penggunaan masker di sekolah tetap diberlakukan, terutama di dalam kelas atau ruangan.
(BACA JUGA: Honda HR-V Pimpin Angka Penjualan Segmen Compact SUV Bulan Juni 2022)
(BACA JUGA:Pajero Sport Pimpin Penjualan Segmen SUV Ladder Frame Bulan Juli 2022)
"Meski pun PPKM Level 1 tapi kebijakan penggunaan masker masih diberlakukan termasuk di sekolah, di dalam ruangan (kelas) wajib memakai masker," kata dr. Hendra, Minggu malam 17 Juli 2022.
Dia juga mengimbau, seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2 bagi siswa, serta vaksin booster bagi guru dan tenaga kependidikan.
Minimal, vaksinasi dosis lengkap di seluruh sekolah harus mencakup 80 persen sebagai syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kalau dosis pertama dan kedua itu sudah 80 persen, siswa juga sudah semua, tinggal boosternya yang masih kita kejar terutama guru maupun tenaga pendidik lainnya," terang Hendra.
(BACA JUGA: Siapa Jagoan-jagoan MPV di Bulan Juni 2022? Cek Disini Angka Penjualannya)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com