Nasional

Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan Harta Kekayaan

fin.co.id - 14/07/2022, 17:14 WIB

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 14 Juli 2022.

Ia dilaporkan Indonesia Youth Community Network (ICYN) atas dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang diterima Suharso Monoarfa dan kejanggalan LHKPN yang bersangkutan.

(BACA JUGA: KPK Dalami Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa)

“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Ketua ICYN Fadli Rumakefing, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Fadli menyebut, Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. Salah satunya menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” jelasnya.

(BACA JUGA: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan PPP)

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,” tambah Fadli.

Adapun Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi Suharso Monoarfa didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan dengan nomor informasi 2022-A-02449.

Gratifikasi yang diduga diterima oleh Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

(BACA JUGA: KPK Analisa Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso)

Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp84.279.899 atau Rp84 juta. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Suharso hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ketua Umum PPP itu tak melaporkan memiliki harta lainnya.

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp59.861.206.050 atau Rp59,8 miliar. Tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp69.793.308.036 atau Rp69,7 miliar.

(BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Istri Suharso Monoarfa Sebut Suaminya Amanah)

Admin
Penulis
-->