News

KPK Analisa Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso

fin.co.id - 07/11/2020, 12:00 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilaporkan kader PPP Nizar Dahlan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Suharso dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengataan pihaknya akan menganalisis lebih lanjut atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dikatakannya, laporan terhadap Ketua Umum PPP tersebut diterima KPK pada Kamis (5/11).

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," katanya, Jumat (6/11).

Dijelaskannya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti KPK. Pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.

BACA JUGA:  Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Saling Balas Komentar dengan Mahfud MD di Twitter

"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Ali.

Menurut dia, apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Sang pelapor Nizar Dahlan mengatakan pelaporan dilakukan karena tindakan Suharso menggunakan jet pribadi untuk konsolidasi partai menyalahi aturan sebagai pejabat negara.

"Ternyata setelah kita selidiki, ada berbau gratifikasi. Maka itu, kemarin saya sampaikan bukti-buktinya ke KPK kemarin tolong diusut saya bilang," ujarnya.

BACA JUGA:  Bela Rizieq Shihab, Fadli Zon Saling Balas Komentar dengan Mahfud MD di Twitter

Menurutnya, kekayaan Suharso tak masuk akal untuk bisa menyewa jet pribadi ke Medan dan Aceh. Dia pun yakin Suharso mendapat pinjaman jet pribadi untuk konsolidasi partai.

"Bukan penggunaannya yang disorot, gratifikasinya itu, memakai pesawat pribadi, dipinjam. Itu yang sangat tidak saya terima," katanya.

Langkah yang dilakukan Suharso disesalkan Nizar di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini. Sebab saat ini banyak masyarakat Indonesia yang terdampak dan kesusahan.

"Kita tahu sendiri, sekarang ini kondisi bangsa kita lagi kayak gini. Kenapa dia tidak naik pesawat komersial saja. Jadi, saya secara pribadi tersinggung sebagai rakyat," jelasnya.

Sebelum melaporkan ke KPK, dia mengaku telah meminta penjelasan kepada Suharso dan politisi PPP lainnya terkait penggunaan jet pribadi. Namun, tak ada tanggapan maupun klarifikasi. Akhirnya dia memutuskan lapor ke KPK.

BACA JUGA:  Bea Cukai, Kepolisian dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kilogram Narkotika di Wilayah Aceh

"Saya kan tidak mengada-ada. Sebelumnya saya pertanyakan dia sewa pesawat ini, tidak ada tanggapan. Nah, tidak ada respons, tidak ada klarifikasi. Setelah saya ke KPK, baru pada kebakaran jenggot semua," tutur Nizar.

Ditegaskannya pula, pelaporan terhadap Suharso tak terkait dengan Muktamar PPP yang rencananya digelar pertengahan Desember. Laporan dilakukan karena dirinya menilai tindakan Suharso menggunakan jet pribadi tak tepat.

"Saya mengekspose ini, karena kita ini bangsa ini lagi dirundung kemalangan. Rakyat tambah miskin, itu saya merasa tidak pada tempatnya. Saya bukan mengada-ada," ucapnya.

Sementara Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangannya menilai pelaporan tersebut sangat mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi," katanya.

BACA JUGA:  Penghina Betrand Peto Minta Maaf, Ruben Onsu: Kesabaran Saya Ada Batasnya

Wakil Ketua MPR ini menilai penggunaan pesawat udara oleh para pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti tercantum dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Admin
Penulis
-->