Tangerang . 14/07/2022, 18:35 WIB
Petugas kemudian melakukan observasi lapangan. Setelah informasi dianggap cukup. Petugas pun melakukan penangkapan.
"Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua," ungkap Osman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com