Nasional

ICJR Sampaikan 4 Poin Tegas Buntut Penembakan Sesama Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

fin.co.id - 14/07/2022, 16:28 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dalam proses penyidikan kasus ini juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian.

(BACA JUGA: Komnas Perempuan Benarkan Istri Kadiv Propam Alami Kekerasan Seksual, Begini Penjelasanya)

Lebih lanjut, ICJR bilang informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," terang ICJR.

Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Ketiga

Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan.

(BACA JUGA: Kerja Timsus Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Menggunakan 'Scietific Crime Investigation')

"Hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, dimana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP," beber ICJR.

Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat tiga hari. 

Keempat

Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.

"Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian," terang ICJR.

Sehingga, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.

Admin
Penulis
-->