Nasional . 13/07/2022, 16:17 WIB

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi LNG?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Karen dilakukan terhitung sejak 8 Juni 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

(BACA JUGA: KPK Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina)

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.

Hingga kini belum diketahui secara persis alasan KPK mencegah Karen bepergian ke luar negeri. KPK sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Kendati demikian, KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

(BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Belum Mau Bicara Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Sifatnya Masih Secret Lah)

Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi perkara secara detail.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal mengumumkan hasil pengusutan dugaan korupsi pembelian Liquified Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

(BACA JUGA: Dipersilakan Kejagung Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Sambut Baik)

Kendati begitu, dirinya memastikan bakal menyampaikan perkembangan pengusutan perkara tersebut kepada publik.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas ya, bukti-bukti kita kumpulkan. Kalau sudah cukup, kemudian ada upaya paksa ya biasa lah kita tahan, kita akan sampaikan apa yang menjadi persoalan, kan gitu," tukasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(BACA JUGA: KPK Usut Perkara Korupsi LNG Pertamina)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com