Tangerang . 13/07/2022, 17:04 WIB
Meski begitu, Sekda menegaskan, dalam revisi peraturan Bupati itu pembatasan jam operasional bagi kendaraan golongan 3,4,5 tidak mengalami perubahan yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Oleh sebab itu, dia meminta, seluruh pengusaha seperti pemilik tanah maupun pengusaha angkutan bisa mematuhi Perbup 12 tahun 2022 demi kepentingan umum.
Antara lain, supaya insfratruktur jalan yang dibangun pemda bisa bertahan lama, serta menurunkan angka kecelakaan dan tingkat kriminalitas.
"Dan ini menjadi perhatian pak Bupati dalam hal merevisi Perbup 47 tahun 2018 menjadi Perbup 12 tahun 2022, jika masih ada yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan berkoordinasi dengan kepolisian," tandasnya. Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com