JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bakal mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mewajibkan penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4,5 juta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Selasa, 12 Juli 2022.
(BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta)
Pemprov DKI, kata dia, masih mempelajari putusan PTUN Jakarta yang juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan.
"Kami pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," imbuh Riza.
Diketahui, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa ini juga mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.
(BACA JUGA: Alhamdulillah Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta)
UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 merupakan hasil rekomendasi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
(BACA JUGA: Soal Revisi UMP DKI, Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker)
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
(BACA JUGA: Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, DPRD: Maksud Saya Kenapa Gegabah)