Soal Revisi UMP DKI, Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker

Soal Revisi UMP DKI, Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker

    JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp.225.667 dari UMP 2021. "Kami baru hannya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujar Sarman kepada awak media di Jakarta, dikutip Minggu (19/12/2021). Diakui Sarman, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja dengan melakukan demo di Balaikota karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah. "Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja,karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," tegasnya. BACA JUGA: Anies Revisi dan Nikkan UMP Jakarta, Buruh: Luar Biasa Kami Apresiasi Sarman menghormati itikad baik dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun demikian semuanya harus ada dasar hukum dan regulasinya. Disinilah peran Kementerian Tenaga Kerja, bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara Pengusaha dan Pekerja. "Kami memandang Pemerintah itu satu,untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan,karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengingat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif,disisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi covid 19," pungkasnya. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: