Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, DPRD: Maksud Saya Kenapa Gegabah

Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, DPRD: Maksud Saya Kenapa Gegabah

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Karena menjadi pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja. "Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin (27 Desember 2021-red) depan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu, 22, Desember 2021. Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta klarifikasi soal revisi penyesuaian UMP 2022. Ia menjelaskan besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha. "Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," kata Pandapotan. Seharusnya, lanjut dia, pembahasan soal UMP termasuk revisi harus melibatkan tripartit yakni unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh. "Jangan dia putuskan sekarang ini seakan- akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ucap Pandapotan. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12). Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724. Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. (khf/fin)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: