ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Penerimaan Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

fin.co.id - 12/07/2022, 18:35 WIB

ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Penerimaan Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

ICW menilai dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Namun juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi di antaranya suap atau gratifikasi. 

(BACA JUGA: Jokowi Segera Proses Pengganti Lili Pintauli Siregar Selaku Wakil Ketua KPK)

"Jika itu (pelaporan) tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung Saudara Lili," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, ICW juga mendesak jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan penerimaan tersebut.

Sebab, tindak pidana korupsi tak terkualifikasi sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sehingga aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan korupsi tanpa menunggu adanya aduan dari masyarakat.

(BACA JUGA: Dewas Lempar Bola Panas ke KPK Soal Tindak Lanjut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar)

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," tukas Kurnia.

Diketahui, Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak melanjutkan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sidang tersebut dinyatakan gugur lantaran Lili Pintauli telah menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua KPK.

(BACA JUGA: Sidang Etik Nonton MotoGP Mandalika Tak Dilanjutkan, Lili Pintauli Berterima Kasih ke Dewas KPK)

Atas pengajuan pengunduran diri tersebut, majelis etik menilai dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.

Lili diduga menerima tiket MotoGP Mandalika kategori Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu. Fasilitas tersebut diduga diterima Lili dari PT Pertamina.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK.

(BACA JUGA: Tok! Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Jabatan Wakil Ketua KPK)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->