Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

fin.co.id - 12/07/2022, 11:13 WIB

Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan politikus PDIP Mardani H. Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan diajukan terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang tengah disidik oleh KPK.

(BACA JUGA: Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak)

"Kami sampaikan bahwa Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia menyebut, Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu melakukan koordinasi serta menyiapkan administrasi dan bahan jawaban atas gugatan tersebut.

"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," tukas Ali.

(BACA JUGA: Abdul Fickar Cabut Pernyataan Soal Mardani Maming, Minta Maaf ke PBNU)

Dirinya pun menekankan, gugatan praperadilan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

Pasalnya, kata dia, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersangka, serta penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. 

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," tukas Ali.

(BACA JUGA: KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming)

Diketahui, sidang perdaga gugatan praperadilan Mardani Maming atas perkara dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu diagendakan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

(BACA JUGA: Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

Admin
Penulis
-->