Tok! Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Jabatan Wakil Ketua KPK

fin.co.id - 11/07/2022, 13:20 WIB

Tok! Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli Siregar.

(BACA JUGA: Dewas KPK Tetapkan Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Gugur, Alasannya...)

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini ketika dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.

Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.

(BACA JUGA: Sidang Diskors, Dewas KPK Berembuk Tentukan Putusan Etik Lili Pintauli Terkait Fasilitas Nonton MotoGP)

Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya akibat kembali terjerat dugaan pelanggaran etik. Apa kata KPK?

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, 1 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menyatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli yang diduga menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika kepada Dewan Pengawas KPK.

(BACA JUGA: Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP, ICW: Ketua KPK Harus Tanggung Jawab)

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK," kata Ali.

Dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri enggan bicara banyak terkait pengajuan pengunduran diri Lili Pintauli. Firli mengaku tak tahu soal kabar pengunduran Lili.

"Wah, aku belum tahu," kata Firli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022.

(BACA JUGA: KPK Beberkan Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Katanya...)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->