Diketahui, Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak melanjutkan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sidang tersebut dinyatakan gugur lantaran Lili Pintauli telah menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua KPK.
Atas pengajuan pengunduran diri tersebut, majelis etik menilai dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.
(BACA JUGA: Lili Pintauli Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika)
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," tambah Tumpak.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq