Nasional . 08/07/2022, 08:00 WIB

Kata Denny Siregar ke Kemenag Terkait Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah: Keren Nih, Biar Jadi Pelajaran

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Meski Lebih Produktif dari Kevin de Bruyne, Manchester City Rela Lepas Raheem Sterling, Ini Alasannya)

Waryono menegaskan jika tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu ia mendukung Polisi untuk usut kasus tersebut.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

(BACA JUGA: Wacana Legalkan Ganja, Pengamat: Belum Tentu Cocok dengan Suasana Indonesia)

Sebelumnya,  Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.  

Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, menilai saran Kabareskrim itu patut dipertimbangkan.

"Ini masalah oknum. Bukan masalah lembaga. Namun saran Bareskrim patut dipertimbangkan. Dalam kasus ini, oknumlah yang melindungi Mas Bechi. Bukan ponpesnya yang melindungi," ujar Muhadjir

Dia mempercayakan upaya penegakan hukum yang efektif kepada pihak Polri. "Kita percaya kemampuan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang lebih efektif," imbuhnya.

(BACA JUGA: Ternyata, Tersangka Pembunuhan di Festival Politik Beraksi Sendiri)

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menag Ad Interim. 

Muhadjir akan menjabat Menag untuk sementara waktu karena Menag Yaqut Cholil Qoumas sedang melaksanakan ibadah haji.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019 lalu. 

Bechi sudah dua kali mengajukan praperadilan. Namun semuanya ditolak oleh hakim.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com