Tangerang . 08/07/2022, 21:27 WIB

Begini Klarifikasi Pemkab Tangerang Soal Tidak Diberikannya Dokumen Pembangunan RSUD Tigaraksa ke Ksatria Muda

Penulis : Admin
Editor : Admin

Akan tetapi mereka memandang berhak mendapatkan data-data karena berkaitan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Tapi kita ingatkan ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diberikan ke publik, tapi bagi mereka itu informasi yang tidak confidential (rahasia), makanya kita ingatkan tolong dibaca pasal 17 huruf a 1 dan 2 tentang informasi yang dikecualikan," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id