Tangerang . 06/07/2022, 14:35 WIB
Ribuan pemohon PTSL itu diminta biaya pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang variatif Rp500 ribu sampai Rp1.500.000.
(BACA JUGA: ACT Bantah Ustadz Hilmi Firdaus Masuk Kepengurusan: Dia Hanya Influencer)
(BACA JUGA:Buntut kasus ACT, Ustaz Hilmi Firdausi Unggah Surat Pernyataan Mengejutkan, Begini Isinya)
Selain itu Luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu, kemudian luas tanah 50 meter tapi tidak memiliki surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp1 juta.
Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1.500.000.
"Total ada 1.319 pemohon PTSL di desa Cikupa dengan kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," terangnya.
Dikatakan Rhomdon, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dipungut biaya. Namun, pada praktiknya para tersangka terbukti telah melakukan pungli.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai lebih dari Rp100 juta, 2 buah flashdisk berisi file PTSL desa Cikupa, serta dokumen penetapan lokasi PTSL tahun 2020-2021.
Rhomdon juga mengatakan, kepolisian akan terus mengembangkan dugaan masus pungli PTSL tersebut untuk mengungkap para tersangka lain yang terlibat.
"Kita masih kembangkan kasusnya termasuk nanti dari pihak BPN Kabupaten Tangerang juga akan kita lakukan pemanggilan," tandasnya.
Selain itu, Kepolisian menghimbau kepada masyarakat Cikupa untuk melapor terkait adanya kasus tersebut berulang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com