Regional . 05/07/2022, 07:00 WIB

Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

Penulis : Admin
Editor : Admin

PANGANDARAN, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor Jabar akan digelar pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak di Jabar ini, tentunya akan memberikan kemudahan dan penghapusan denda pajak bagi para pengendara.

(BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya)

(BACA JUGA:Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022)

Program pemutihan pajak ini disampaikan langsung oleh Bapak Bupati Pangandaran Jeje Wardinata melalui akun Instagram @Bapenda Jabar.

"Dalam rangka memberikan kemudahan, untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak bermotor. Pemerintah jawa barat kembali menggelar pengampunan atau penghapusan denda pajak bermotor untuk 4 tahun ke belakang dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," ucap Jeje pada (7/4/2022).

Jika mengikuti program pemutihan jabar ini, akan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB), dan Diskon (PKB). Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

(BACA JUGA: Piala AFF U-19: Pesta Gol Di Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 6 - 0 Dari Brunei)

(BACA JUGA:Simak! Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Khofifah Siapkan Hadiah Umroh)

Berikut FIN.CO.ID telah merangkum persyaratan bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Berikut syarat bebas denda PKB.

STNK asli

E-KTP asli

SKKP/SKPD terakhir

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com