Tangerang . 04/07/2022, 20:51 WIB

Sakit Hati, Aniaya Anak Komplek, Dua Preman Kampung Dibekuk Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Rajeg pun langsung melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.(BACA JUGA:Sepekan Terakhir, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Naik, Subvarian BA.4 dan BA.5 Diduga Jadi Penyebab)

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com