Tangerang . 04/07/2022, 20:51 WIB
Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Rajeg pun langsung melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.(BACA JUGA:Sepekan Terakhir, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Naik, Subvarian BA.4 dan BA.5 Diduga Jadi Penyebab)
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com