Bekasi . 30/06/2022, 11:41 WIB
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penghentian oprasional Holywinys Forest Bekasi.
"Satpol PP beserta tim sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 mengenai adaptasi tatanan hidup baru," ucap Abi Hurairah, Rabu 29 Juni 2022 lalu.
Pihaknya memastikan bahwa petugas Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan pengawasan ketat agar selama pemberhentian oprasional Holywings tidak colong colong nekat membuka oprasional. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com