Bea Cukai Paparkan Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan dan Banding

fin.co.id - 30/06/2022, 16:30 WIB

Bea Cukai Paparkan Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan dan Banding

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara konsisten menggelar sosialisasi aturan kepabeanan.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam rangka mengedukasi, meningkatkan kepatuhan, serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara konsisten menggelar sosialisasi aturan kepabeanan.

Di bulan Juni 2022, bahasan tentang tata cara pengajuan manifest dan pelayanan keberatan dan banding menjadi dua topik utama sosialisasi kepabeanan yang diselenggarakan oleh tiga kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Tanjung Emas, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

(BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Ilegal)

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (30/06) mengatakan Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan kegiatan sosialisasi penyampaian manifes kepada pengguna jasa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan pada proses inward dan outward manifest.

"Kepada pengguna jasa, kami jelaskan tata laksana penyampaian manifes, meliputi proses sending dan rekonsiliasi inward serta outward manifest serta instruksi kerja tentang penelitian inward dan outward manifest yang baru. Disambung dengan kesalahan-kesalahan yang kadang terjadi saat menyampaikan manifes. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai jadi mengetahui kendala yang sering dihadapi oleh pengguna jasa. Diharapkan setelah sosialisasi tersebut seluruh pengguna jasa yang hadir dapat meminimalisir kesalahan pada proses inward dan outward manifest, serta dapat dengan leluasa menyampaikan kendala-kendala yang dialami guna perbaikan ke depannya," ujarnya.

Topik kepabeanan lainnya, yaitu standar pelayanan keberatan dan banding dibahas dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Tanjung Emas untuk mewujudkan optimalisasi layanan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam kegiatan tersebut dibahas konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai, dasar hukum, dokumen persyaratan hingga mekanisme pengajuan permohonan keberatan dan banding.

(BACA JUGA: Sinergi dengan Polri, Ini Cara Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Daerah)

Lalu, disampaikan pula regulasi lebih rinci tentang jangka waktu pengajuan keberatan dan banding, penyerahan jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta dasar-dasar penelitian pengajuan keberatan dan banding.

"Tak hanya itu, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dalam sosialisasi yang digelarnya juga mengulas aplikasi Si Keberatan Cek yang memungkinkan pengguna jasa dapat mengajukan keberatan kapan dan di mana saja, secara cepat, aman, dan rahasia," tambahnya.

Diharapkan ke depannya, dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya dokumen penetapan dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa untuk mengumpulkan data dan informasi terkait alasan dan dasar penetapan oleh petugas Bea Cukai, baik itu SPTNP, SPSA, SPP, SPMBKC maupun yang lainnya.

"Semoga dengan terlaksananya sosialisasi aturan dan kebijakan di bidang kepabeanan oleh unit vertikal Bea Cukai kepada para pengguna jasa, dapat mewujudkan komitmen Bea Cukai dalam melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan, demi meraih kesempurnaan, sebagaimana salah satu nilai Kementerian Keuangan, termasuk mengoptimalkan layanan keberatan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan," tutup Hatta.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->