KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur

fin.co.id - 27/06/2022, 17:00 WIB

KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur

KPK menahan Laode Muhammad Rusdianto Emba, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur, Senin, 27 Juni 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan wiraswasta Laode Muhammad Rusdianto Emba selaku tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Senin, 27 Juni 2022.

Rusdianto Emba diketahui merupakan adik dari Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba.

(BACA JUGA: KPK Periksa Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur)

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Rusdianto Emba bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan hingga 16 Juli 2022.

Penetapan Rusdianto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN 2021)

Selain Rusdianto, KPK juga telah menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka. Ia telah terlebih dulu dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto memaparkan, Rusdianto merupakan pengusaha di Sulawesi Tenggara yang memiliki koneksi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

Lantaran koneksinya itu, Rusdianto diminta Andi Merya Nur untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

(BACA JUGA: KPK Dalami Pengajuan PEN Kabupaten Muna dari Keterangan Bupati Rusman Emba)

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ungkap Karyoto.

Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, Rusdianto kemudian aktif bekerja sama dengan Sukarman yang juga memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Bahkan, Rusdianto dan Sukarman pun meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Andi Merya Nur untuk diberikan kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->