JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
Rusdianto Emba merupakan adik dari Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN 2021)
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE (Rusdianto Emba) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.
Ia mengatakan, Rusdianto Emba telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dirinya mengatakan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.
(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021)
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang wiraswasta, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Penetapan tersangka ini diketahui merupakan pengembangan atas perkara serupa yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021)
KPK menduga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba itu bersama Sukarman Loke membantu memuluskan proses pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
Atas perbuatannya, Rusdianto Emba selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq