Ekonomi . 26/06/2022, 10:03 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2022, AKKMI: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,

"Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim," ulas Capt. Hakeng.

(BACA JUGA: Keras! Buntut Promo Miras Untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Haris Pertama: Holywings Harus Ditutup Selamanya)

Pelaut memainkan peranan vital dalam dunia pelayaran sejak dahulu, saat kini hingga masa depan. Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, saat ini terdapat hampir 1,2 juta pelaut Indonesia. 

Jika gaji para pelaut Indonesia di luar negeri berkisar antara Rp10.5 juta, maka Indonesia memiliki potensi devisa sebesar Rp151 triliun hanya dari para Pelaut saja.

"Perang Rusia - Ukraina yang masih terjadi sampai saat ini membuka mata dunia tentang betapa pentingnya melakukan pencampuran kru atau awak kapal (mix crew). Sebab banyak anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan Ukraina yang diturunkan dari kapal-kapal berbendera Eropa, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan tenaga kerja pelaut dan operasional kapal menjadi terganggu. Kondisi tersebut mengakibatkan saat ini pelaut-pelaut indonesia dicari untuk dapat mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan. Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Para Pelaut Indonesia jika dapat dimanfaatkan," tutur Capt. Hakeng 

Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan,  maka Capt. Hakeng menilai di momen Hari Pelaut Dunia tahun 2022, sudah saatnya Pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi Profesi Pelaut Indonesia dimanapun mereka bekerja. 

(BACA JUGA: Perang Rusia Ukraina Ternyata Bisa Berdampak Positif Bagi Dunia Maritim dan Pelaut Indonesia Lho)

Sebab menurutnya hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan. 

Diakuinya kehadiran UU. N0. 18 tahun 2017, dan diikuti PP No. 22 tahun 2022 terkait ‘Pekerja Migran’ dapat dilihat sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah terkait problematik yang dialami oleh pelaut sebagai Pekerja Migran saat berada di luar negeri yang patut mendapat apresiasi. 

Namun jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada seperti UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, UU No. 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention, PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan dan PM KKP No. 42 tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, maka sebetulnya yang lebih dibutuhkan oleh Pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu merajut semua peraturan tersebut.

"Karenanya, saya mendorong Pemerintah guna merangkumnya menjadi satu undang-undang saja yaitu UU Pelaut," pungkas Capt. Hakeng. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com