Tangerang . 24/06/2022, 18:34 WIB
Masih menurut Deden, langkah tegas pemerintah daerah bisa dilakukan dengan mendisiplinkan seluruh industri di Kabupaten Tangerang.
Pendisiplinan itu agar seluruh perusahaan bisa memperbaiki sistem pengelolaan polusi udaranya.
Terlebih, permasalahan ini menyangkut dengan kepentingan maupun kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Langkah tegas bukan hanya menutup pabrik yang melanggar tetapi bagaimana perusahaan-perusahaan ini bisa menata atau memperbaiki sistem polusi udaranya," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com