Gak Ada Ampun! PT KAI Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual di Kereta

fin.co.id - 21/06/2022, 17:43 WIB

Gak Ada Ampun! PT KAI Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual di Kereta

Ilustrasi penumpang menaiki kereta api jarak jauh.

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memasukkan penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api ke daftar hitam (blacklist).

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

(BACA JUGA: Menteri Teten Minta Stasiun Kereta Api Sediakan Tempat untuk UMKM)

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.

Asdo mengatakan blacklist merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta.  Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

(BACA JUGA: Polisi Turun Lapangan Cek Boks Grider Kereta Api Cepat )

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI. 

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

(BACA JUGA: Belum Pensiun, KAI Pastikan Stasiun Gambir Masih Layani Kereta Api Jarak Jauh)

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

(BACA JUGA: PT KAI Tegaskan Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->