JAKARTA, FIN.CO.ID- Juru bicara (Jubir) PSI Sigit Widodo turut komentar terhadap pakar telematika Roy Suryo perihal foto meme stupa Candi Borobudur.
Diketahui, Roy Suryo diduga melakukan pelecehan terhadap Agama Buddha terkait unggahanya di media sosial mengenai foto meme stupa Candi Borobudur. Ia membantah jika bukan dirinya yang membuat foto tersebut.
Roy Suryo akan membuat laporanke Polisian terhadap akun yang mengunggah pertama kali mengenai meme stupa Candi Borobudur.
(BACA JUGA: Soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur, Henri Subiakto Beri Kritikan Keras )
(BACA JUGA:Begini Klarifikasi Roy Suryo Soal Foto Stupa Candi Borobudur yang Diunggah Lewat Akun Twitternya)
Menanggapi hal tersebut, Sigit Widodo mengatakan jika dari awal Roy Suryo membuat laporan terhadap akun yang edit foto meme stupa Candi Borobudur kepada pihak berwajib, pasti masyarakat memberikan apresiasi kepada dirinya.
Sigit Widodo meneruskan, sangat disayangkan jika Roy Suryo lebih memilih menyebarkan di media sosial hingga menyebut penghinaan tersebut sebagai kreativitas.
Pernyataan Sigit Widodo terhadap Roy Suryo diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @sigitwid.
"Kalau dari awal mas Roy memilih melaporkan pengedit foto yang menghina agama resmi Indonesia dan Kepala negara ke polisi, pasti banyak yang mengacungi jempol," tulis Sigit pada Jumat 17 Juni 2022.
"Masalahnya. Mas Roy memilih menyebarkan sambil menyebut penghinaan itu sebagai kreativitas dan sesuatu yang lucu," sambungnya.
(BACA JUGA: Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Ferry Koto Minta Polisi Tangkap Roy Suryo)
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq