JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba pada Rabu, 15 Juni 2022.
Alasannya, Rusman mangkir dari panggilan tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk wilayah Kolaka Timur tahun 2021. KPK pun bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusman.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021)
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Hanya saja, Ali tak mengungkap materi yang bakal didalami penyidik dari keterangan Rusman pada pemeriksaan nantinya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
(BACA JUGA: Dana PEN Dipakai Buat IKN, DPR: Bu Menteri Jangan Langgar UU!)
Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.
KPK menduga Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.
Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
(BACA JUGA: Kasus Suap Pengurusan DID, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang, Berkasnya Sudah Dilimpahkan KPK ke Jaksa)
Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.
Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.
Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq