JAKARTA, FIN.CO.ID - Kadis PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021, Selasa, 14 Juni 2022.
Berdasarkan pantauan FIN, Soebiantoro keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.31 WIB. Ia irit bicara ketika dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan.
(BACA JUGA: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan)
"Saya kayak bintang film aja, saya bukan bintang film ah," kata Soebiantoro.
Ia pun enggan menjelaskan secara terperinci terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik dari keterangannya.
"Tanya sama penyidik aja ya, saya takut salah jawab," ucap dia.
(BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor di Kasus Suap Ade Yasin)
Diketahui, KPK memanggil Soebiantoro dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dan sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka.
Selain Soebiantoro, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi lain. Para saksi yang dipanggil di antaranya Iwan Setiawan, Wakil Bupati Bogor; Khairul Amarullah, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian M. Dadang Iwa Suwahyu, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor; Kiki Rizki Fauzi, Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; Anisa Rizky Septiani alias Ica, Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.
(BACA JUGA: Ade Yasin Bantah Minta Uang ke Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK Jawa Barat: Sorry ya, Tidak Pernah)
Lalu Dessy Amalia, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); Dede Sopian, Pemilik CV. Dede Print); dan Lambon Latief, Wiraswasta.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
(BACA JUGA: PDIP Bogor Bela Bupati Ade Yasin: Beliau Baik, Tapi Terpaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buahnya)
Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq