Nasional . 14/06/2022, 12:48 WIB

KPAI Harap Kepala Dusun Nikah Siri Anak 16 Tahun Segera Ditindak, Ketua MUI Angkat Bicara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bahkan KPAI juga mendesak agar pernikahan siri antara kepala dusun di Ngawi dan anak 16 tahun itu segera dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati ke awak media, Senin (13/6/2022).

"Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini," ucap Rita.

"Karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun," tambahnya.

(BACA JUGA: Hadiri Pemakaman Eril, Ini Kalimat Menyentuh Wali Kota Depok)

Bagi Rita, jika ada perkawinan anak laki-laki ataupun perempuan, dimana pihak wanita berada di bawah 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan.

Rita melanjutkan kalau insiden kepala dusun menikai anak 16 tahun bisa menjadi contoh buruk bagi seorang tokoh warga kawasan tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com