Jaksa Curiga Waskita Karya Kumpulkan Saksi Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi IPDN Gowa

fin.co.id - 13/06/2022, 16:56 WIB

Jaksa Curiga Waskita Karya Kumpulkan Saksi Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi IPDN Gowa

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga ada arahan tertentu terhadap para pegawai PT Waskita Karya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Kecurigaan itu lantas dikonfirmasi kepada Kabag Pemasasran PT Waskita Karya Yudhi Darmawan. Yudhi mengaku sempat ditanya mengenai materi pemeriksaan yang sudah dijalaninya.

(BACA JUGA: KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Kasus Waskita Karya)

"Kami ditanya sebenarnya tadi apa yang ditanyakan. Setiap pulang dari KPK kami ditanya pertanyaannya apa dan jawabannya apa," kata Yudhi bersaksi dalam kasus korupsi pengerjaan Gedung Kampus IPDN di Gowa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Kepada jaksa, ia mengaku dikumpulkan bersama teman-temannya oleh Adam, pengacara mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Ia menyebut, para pegawai sering diminta menjelaskan jawaban yang disampaikan kepada penyidik secara terperinci usai pemeriksaan.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar)

Namun usai beberapa kali pertemuan, Yudhi mengaku tak lagi bersedia dikumpulkan oleh pengacara Adi Wibowo. Sebab, kata dia, penyidik menemukan keterangan yang tidak sinkron antara satu saksi dengan yang lainnya.

"Waktu di KPK penyidiknya mengatakan ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan, beliau (penyidik) menanyakan kenapa kok dari semua saksi enggak sinkron, akhirnya muncul lah pertanyaan ini," kata Yudhi. 

“Akhirnya saya memutuskan untuk engga ikut (dikumpulkan) lagi,” imbuhnya.

(BACA JUGA: KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, didakwa telah memperkaya mantan perusahaannya sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan pada Senin, 6 Juni 2022, Adi Wibowo turut didakwa memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Secara total, perbuatan Adi Wibowo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.

(BACA JUGA: KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26.667.071.208,84," bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo, dikutip Selasa, 7 Juni 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->